Ibu Muda di Surabaya Buang Janin 5 Bulan di Kloset Hotel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 September 2021
Ibu Muda di Surabaya Buang Janin 5 Bulan di Kloset Hotel

Kapolrestabes Surabaya Kombes Ahmad Yusep Gunawan saat menunjukkan barang bukti di depan awak media. (Foto: MP/Andika Eldon)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - NB (25), warga Jalan Wonorejo Surabaya menggugurkan janin sekaligus membuangnya di kloset hotel, kawasan Jalan Kusuma Bangsa.

Ditengarai janin yang berusia 5 bulan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

NB yang hamil di luar nikah dengan lelaki berinisial AX (21) warga asal Banjarmasin, menyuruh temannya NH warga Jalan Jambangan untuk memasok obat penggugur kandungan ke hotel.

Baca Juga:

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Agar Segera Turun ke Level 1

Kapolrestabes Surabaya Kombes Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, usai menerima laporan atas kecurigaan dari pihak hotel, pihaknya langsung menggelar penyelidikan dan ditemukan janin tersebut di septic tank.

"Usai melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP, diperoleh identitas tersangka, sehingga anggota melakukan pengejaran terhadap keduanya," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

  Tersangka pembuang janin 5 bulan NB (25) dengan rekannya sebagai pemasok obat penggugur NH (29) saat diperiksa pihak Mapolresta Surabaya. (Foto: MP/Andika Eldon)
Tersangka pembuang janin 5 bulan NB (25) dengan rekannya sebagai pemasok obat penggugur NH (29) saat diperiksa pihak Mapolresta Surabaya. (Foto: MP/Andika Eldon)


Dari hasil pengejaran, petugas mengamankan tersangka NH (29) di Jalan Barata Jaya, sementara NB tertangkap di Jalan Sutoyo saat berada di Hotel Dwarna, Malang.

"Tersangka NB diamankan saat berada di hotel di Jalan Sutoyo, Malang. Di sana kami amankan barang bukti kain yang masih ada bekas darahnya," tandas Kapolresta Surabaya.

Baca Juga:

Sekolah di Surabaya Dilarang Jualan Seragam

Sementara AX kekasih NB, menurut Ahmad Yusep kini diamankan di Banjarmasin.

"Kekasih tersangka (AX) kini diamankan saat berada di Banjarmasin, namun masih belum vaksin, AX kami titipkan di Polres setempat. Belum kami bawa ke sini," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Surabaya PPKM level 3, Siap Gelar PTM Terbatas

#Surabaya #Pembunuhan Bayi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sejak Minggu (31/8) malam, Polri dan TNI melakukan patroli skala besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Indonesia
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui massa demonstran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Lifestyle
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Tak heran, warga Surabaya segala usia pasti tak asing dengan lagu ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Indonesia
Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
IS langsung ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dwi Astarini - Jumat, 15 November 2024
Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Indonesia
Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka
"Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,"
Wisnu Cipto - Kamis, 14 November 2024
Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka
Indonesia
Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya
Hari ini saat meninjau Pasar Soponyono, Surabaya, Jokowi melakukan aksi spontanitas berpamitan jelang purnatugas ke warga melalui megafon atau toa.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 September 2024
Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya
Indonesia
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Terjadi aksi pelemparan batu terhadap kereta api (KA) Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng-Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya
Frengky Aruan - Jumat, 31 Mei 2024
KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Indonesia
Peringatan May Day Terkonsentrasi di 3 Titik di Surabaya, 3.174 Personel Gabungan Siaga
Tiga titik konsentrasi massa buruh dalam May Day, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur
Frengky Aruan - Selasa, 30 April 2024
Peringatan May Day Terkonsentrasi di 3 Titik di Surabaya, 3.174 Personel Gabungan Siaga
Olahraga
Surabaya Jadi Tuan Rumah Men's Asian Volleyball U-20 Championship
Surabaya menjadi tuan rumah Men's Asian Volleyball U-20 Championship. Ajang ini berlangsung pada 23-30 Juli 2023 mendatang.
Soffi Amira - Sabtu, 20 Januari 2024
Surabaya Jadi Tuan Rumah Men's Asian Volleyball U-20 Championship
Indonesia
Cegah PAD bocor, Dishub Surabaya Optimalkan Bayar Parkir via QRIS dan Voucher
Pemkot Surabaya melalui Dishub terus mengoptimalkan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dengan menerapkan pembayaran QRIS.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 10 Januari 2024
Cegah PAD bocor, Dishub Surabaya Optimalkan Bayar Parkir via QRIS dan Voucher
Bagikan