Ibu Angkat Angeline Tersangka Kasus Penelantaran Anak

Minggu, 14 Juni 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Kriminal-Polisi akhirnya menetapkan ibu angkat Angeline, Margareith CH Megawe sebagai tersangka dalam penelantaran anak. Sejauh ini, polisi belum mengaitkan perempuan berusia 50 tahun ini dengan penghilangan nyawa Angeline.

Margareith menjalani pemeriksaan di Polda Bali pada Jumat (12/6) lalu. Pada Minggu (14/6), beredar kabar Margareith sudah ditetapkan sebagai tersangka. Margareith dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Angeline ditemukan tidak bernyawa terkubur di bawah kandang ayam belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali pada Rabu (10/6).

Angeline sendiri telah menghilang sejak 16 Mei 2015. Berita yang beredar, Angeline tewas oleh pembantu di rumahnya yang sering melakukan kekerasan seksual. Sebelumnya, enam orang ditahan aparat sebagai saksi.

Polresta Denpasar sendiri telah menetapkan Agustinus Tai (25) bekas pembantu rumah tangga di kediaman Margareth. Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Sudana, Rabu malam 10 Juni 2015, mengatakan sejauh ini penyidik menyimpulkan Agus sebagai pelaku tunggal pembunuhan Angeline. Sebelum dibunuh, Agus mengaku sempat memperkosa bocah itu.

Baca Juga:

Misteri Ayah Angkat Angeline, Properti Mewah, dan Tempat Karaoke

Keluarga Angkat 'Keruk Dana' Atas Berita Hilangnya Angeline

Kapolri: Ibu Angkat Angeline Masih Terus Diperiksa

Polisi Harus Bongkar Persekongkolan Jahat dalam Tewasnya Angeline

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan