Hukuman Kebiri Berdasarkan Pertimbangan Hakim

Rabu, 25 Mei 2016 - Luhung Sapto

>MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menuai pro dan kontra. 

>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tentunya juga berdasarkan pertimbangan hakim karena itu merupakan hukuman tambahan.

>“Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5).

>Menkumham juga mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Selain kebiri, ada beberapa hukuman tambahan lain yakni kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Bisa dua-duanya, bisa juga hanya kebiri atau alat deteksi elektronik saja.

>“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik. Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.

>Menkumham menegaskan hukuman kebiri tidak berlaku untuk pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak. 

>Anak-anak tidak.. ini kan orang yang melakukan… orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya… itu beda ya,” tegas Menkumham.

>Menteri mengatakan Perppu Kebiri berlaku surut. Artinya, Perppu ini hanya berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut ditandatangani.  

>BACA JUGA:

    >Komentar Krishna Murti Tentang Penandatangan Perppu Kebiri
  1. Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
  2. Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
  3. Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
  4. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
>  

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan