Hukuman Kebiri Berdasarkan Pertimbangan Hakim
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly (Foto Setpres)
MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo akhirnya menekan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih menuai pro dan kontra.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, yang dilakukan bulan kastrasi tetapi kebiri kimia, yang tentunya juga berdasarkan pertimbangan hakim karena itu merupakan hukuman tambahan.
“Hakim akan melihat fakta-fakta, dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, pedofil kepada anak, jadi bukan kepada sembarang,” tegasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5).
Menkumham juga mengingatkan, bahwa kebiri itu adalah hukuman tambahan. Selain kebiri, ada beberapa hukuman tambahan lain yakni kebiri kimia, kemudian pemasangan alat deteksi elektronik. Bisa dua-duanya, bisa juga hanya kebiri atau alat deteksi elektronik saja.
“Ya, termasuk pengumuman yang bersangkutan secara publik. Jadi diumumkan secara publik untuk hukuman sosialnya,” sambung Menkumham.
Menkumham menegaskan hukuman kebiri tidak berlaku untuk pelaku kejahatan seksual yang masih anak-anak.
“Anak-anak tidak.. ini kan orang yang melakukan… orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak karena ada undang-undang tentang peradilan anak, itu beda ya… itu beda ya,” tegas Menkumham.
Menteri mengatakan Perppu Kebiri berlaku surut. Artinya, Perppu ini hanya berlaku bagi pelaku yang melakukan aksinya sejak Perppu tersebut ditandatangani.
BACA JUGA:
- Komentar Krishna Murti Tentang Penandatangan Perppu Kebiri
- Belum Disepakati DPR, Menkumham: Perppu Perlindungan Anak Sudah Berlaku
- Perppu Perlindungan Anak, Pelaku Terancam Hukuman Pengumuman Identitas hingga Dikebiri.
- Jokowi Umumkan Perppu Kebiri
- Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
Bagikan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan
4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban