Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

Noer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Jokowi sebagai rezim diktator yang berlaku sewenang-wenang, khususnya terhadap ormas Islam.

Hal tersebut Yusril sampaikan saat Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum HTI disertai pembubaran ormas tersebut.

Menurut Yusril, kewenangan pemerintah (Menkumham) mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu No 2 Tahun 2017 yang kontroversial tersebut.

"Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum yang adil dan benar, sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (19/7).

Pemerintah, sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, dinilai Yusril sesat pikir menerapkan asas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

"Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, pemerintah yang berwenang 'menerbitkan izin' berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut 'izin' tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin pemerintah," katanya.

Yusril menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45.

"Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam," tandasnya.

Yusril menerangkan, HTI telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 ini ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, lanjut dia, karena hari ini HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu.

"Kami sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

"Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tandas pakar hukum tata negara ini. (Pon)

Baca berita terkait Hizbut Tahrir Indonesia lainnya di: Ini Kata Wapres Jika HTI Tak Mau Dibubarkan

Baca Artikel Asli