HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Jokowi sebagai rezim diktator yang berlaku sewenang-wenang, khususnya terhadap ormas Islam.

Hal tersebut Yusril sampaikan saat Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum HTI disertai pembubaran ormas tersebut.

Menurut Yusril, kewenangan pemerintah (Menkumham) mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu No 2 Tahun 2017 yang kontroversial tersebut.

"Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum yang adil dan benar, sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (19/7).

Pemerintah, sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, dinilai Yusril sesat pikir menerapkan asas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

"Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, pemerintah yang berwenang 'menerbitkan izin' berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut 'izin' tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin pemerintah," katanya.

Yusril menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45.

"Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam," tandasnya.

Yusril menerangkan, HTI telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 ini ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, lanjut dia, karena hari ini HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu.

"Kami sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

"Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tandas pakar hukum tata negara ini. (Pon)

Baca berita terkait Hizbut Tahrir Indonesia lainnya di: Ini Kata Wapres Jika HTI Tak Mau Dibubarkan

#HTI #Perppu Ormas #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Bagikan