HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 19 Juli 2017
HTI Dibubarkan, Yusril Sebut Pemerintah Diktator

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah Jokowi sebagai rezim diktator yang berlaku sewenang-wenang, khususnya terhadap ormas Islam.

Hal tersebut Yusril sampaikan saat Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum HTI disertai pembubaran ormas tersebut.

Menurut Yusril, kewenangan pemerintah (Menkumham) mencabut status badan hukum sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu No 2 Tahun 2017 yang kontroversial tersebut.

"Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum yang adil dan benar, sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (19/7).

Pemerintah, sebagaimana berulangkali ditegaskan oleh Menko Polhukam Wiranto, dinilai Yusril sesat pikir menerapkan asas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional kita.

"Dengan asas itu, menurut Menko Polhukam, pemerintah yang berwenang 'menerbitkan izin' berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut 'izin' tersebut. Padahal mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin pemerintah," katanya.

Yusril menekankan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul bukanlah sesuatu yang dilarang seperti mengemudi di jalan raya, melainkan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 45.

"Karena itu, SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukanlah surat izin sebagaimana dengan sesatnya dipahami oleh Menko Polhukam," tandasnya.

Yusril menerangkan, HTI telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 ini ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, lanjut dia, karena hari ini HTI telah resmi dicabut status badan hukumnya dan dibubarkan, maka tentu HTI bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2003 jo UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke mahkamah itu.

"Kami sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini. Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

"Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tandas pakar hukum tata negara ini. (Pon)

Baca berita terkait Hizbut Tahrir Indonesia lainnya di: Ini Kata Wapres Jika HTI Tak Mau Dibubarkan

#HTI #Perppu Ormas #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan