Hormati Langkah Hasto Ajukan Praperadilan, KPK Yakini Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Selasa, 14 Januari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang diambil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, langkah tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalani.

"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara Hasto, untuk mengajukan praperadilan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/1).

Tessa memastikan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan dengan mempersiapkan segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan.

“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” tuturnya.

Baca juga:

Belum Tahan Hasto, KPK: Masih Butuh Waktu

Menurut Tessa, seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan secara prosedural, profesional, dan proporsional.

"Kalau berbicara praperadilan, ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa praperadilan merupakan satu ranah yang bisa diambil oleh tersangka. Untuk menguji proses formil dari penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka,” imbuhnya.

KPK menegaskan bahwa yang diuji dalam praperadilan adalah proses formil, bukan materi perkara atau alat bukti. Terkait alat bukti dan substansi perkara, KPK menekankan bahwa hal itu akan diungkap saat kasus ini dilimpahkan ke persidangan.

“Kalau berbicara proses formil, sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan