Hormati Langkah Hasto Ajukan Praperadilan, KPK Yakini Penetapan Tersangka Sudah Sesuai


Jubir KPK Tessa Mahardhika. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang diambil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, langkah tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka untuk menguji proses hukum yang dijalani.
"Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara Hasto, untuk mengajukan praperadilan," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (14/1).
Tessa memastikan pihaknya siap menghadapi proses praperadilan dengan mempersiapkan segala administrasi dan persyaratan yang diperlukan.
“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” tuturnya.
Baca juga:
Menurut Tessa, seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan secara prosedural, profesional, dan proporsional.
"Kalau berbicara praperadilan, ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa praperadilan merupakan satu ranah yang bisa diambil oleh tersangka. Untuk menguji proses formil dari penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka,” imbuhnya.
KPK menegaskan bahwa yang diuji dalam praperadilan adalah proses formil, bukan materi perkara atau alat bukti. Terkait alat bukti dan substansi perkara, KPK menekankan bahwa hal itu akan diungkap saat kasus ini dilimpahkan ke persidangan.
“Kalau berbicara proses formil, sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini proses penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
