Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?

Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026

MerahPutih.com - Media sosial kini tengah viral soal beredarnya informasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak membayar pajak akan dicopot status kewarganegaraannya.

Informasi ini diunggah akun Tiktok “iiekasc."

Akun tersebut juga mengunggah video yang menampilkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan

NARASI

“KALAU GA MAU BAYAR PAJA,DICOPOT SAJA KEWARGANEGAANNYA,BIAR PINDAH KE NEGARA LAIN. Seorang Tokok Politik Senior Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Dewan Ekonomi Nasional”

FAKTA

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tersebut ke Google Lens.

Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel milik corteva.com dengan judul artikel “Luas Lahan Food Estate di Humbahas akan Ditambah hingga Jadi 1.000 Hektar”, yang tayang pada Rabu (12/7/2021) lalu.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa lahan food estate akan diperluas 785 hektare tahun ini. Targetnya pada 2021, luas lahan mencapai sekitar 1.000 hektar.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih

Pencarian pada kanal resmi pemerintah maupun pemberitaan media arus utama juga tidak menunjukkan adanya kebijakan atau usulan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan seseorang hanya karena tidak membayar pajak.

Sebaliknya, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melalui beleid tersebut, alasan kehilangan kewarganegaraan diatur secara spesifik, misalnya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas militer negara asing tanpa izin, atau kondisi lain yang ditentukan undang-undang.

Tidak terdapat ketentuan yang menyebut seseorang dapat kehilangan status WNI semata-mata karena tidak membayar pajak.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan

KESIMPULAN

Faktanya, pencarian pada kanal resmi pemerintah maupun pemberitaan media arus utama juga tidak menunjukkan adanya kebijakan atau usulan pemerintah, untuk mencabut kewarganegaraan seseorang hanya karena tidak membayar pajak. (knu)

Baca Artikel Asli