[HOAKS atau FAKTA]: Stut Motor Mogok Ditilang Rp 250 Ribu

Selasa, 12 Juli 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa polisi akan menilang sebesar Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.

FAKTA

Faktanya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo membantah, bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan 'stut' motor.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Motor Baru Beli dari Dealer Langsung Ditilang Polisi

Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan.

Sambodo kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.

KESIMPULAN

Informasi tersebut dipastikan hoaks. Pasalnya, Polda Metro Jaya tak pernah me mengeluarkan sanksi tilang tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Viral Warga Kena Tilang di Jalan Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan