[HOAKS atau FAKTA]: Stut Motor Mogok Ditilang Rp 250 Ribu
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Kominfo)
MerahPutih.com - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa polisi akan menilang sebesar Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.
FAKTA
Faktanya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo membantah, bahwa polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang melakukan 'stut' motor.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Motor Baru Beli dari Dealer Langsung Ditilang Polisi
Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya. Polisi seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan.
Sambodo kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
KESIMPULAN
Informasi tersebut dipastikan hoaks. Pasalnya, Polda Metro Jaya tak pernah me mengeluarkan sanksi tilang tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Viral Warga Kena Tilang di Jalan Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Bikin Inovasi Baru, Oli Full Synthetic untuk Motor Matic Kini Hadir dengan Standar API SN
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco