[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
Senin, 24 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dikabarkan bakal berlaku seumur hidup. Informasi ini diunggah akun TikTok “sim.online.2025”.
Unggahan tersebut menampilkan foto Presiden RI, Prabowo Subianto, beserta jajaran petinggi negara lainnya dengan dituliskan keterangan hasil rapat antara komisi III DPR RI dan Korlantas Polri.
Kemudian, disebutkan bahwa Prabowo telah meresmikan SIM dan STNK sudah resmi berlaku seumur hidup. Dalam keterangan narasinya, dituliskan pula bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran, diarahkan menuju tautan telegram yang terdapat pada bio profil tersebut.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Dampak Pemangkasan Anggaran, Gaji Anggota DPR Dipotong Prabowo 90 Persen
FAKTA
Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Korlantas Polri menegaskan, bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) per lima tahun memang mendapat perhatian dari sejumlah pihak karena kepengurusannya dinilai memberatkan masyarakat.
Korlantas Polri mengatakan, pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun lima tahun, seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.
Baca juga:
KESIMPULAN
SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun lima tahun, seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat. Unggahan mengenai “SIM dan STNK berlaku seumur hidup” merupakan konten palsu. (knu)