[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Hentikan Pengangkatan Pegawai Kontrak di Pemerintahan
Selasa, 25 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bakal menghentikan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Informasi ini diunggah akun TikTok “pakpenjas21."
Akun itu mengunggah narasi yang isinya memperlihatkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang sedang menjelaskan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anggota DPR Terima Amplop Sogokan saat Rapat
NARASI
Prabowo Resmi Setop Pengangkatan PPPK. Pengangkatan PPPK Akan Dihapus.
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pppk Di Tahun-Tahun Berikutnya. Terus Nasib Yang Pppk Nanti Kemana Arah Nya ? Yok Diskusi
Per Senin (24/3), video tersebut sudah disukai lebih dari 50,8 ribu pengguna dan dibagikan ulang sebanyak 25,5 ribu kali.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
FAKTA
Ternyata, informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Tak adanya pernyataan tentang Prabowo menyetop pengangkatan PPPK.
TurnBackHoax pun menelusuri asal-usul video dengan memasukkan kata kunci “Menteri Sekretaris Negara terkait informasi PPPK” ke mesin pencarian Google.
Penelusuran teratas mengarah ke video di kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, yakni ‘‘Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024," yang diunggah pada Senin (17/3).
Konteks asli video adalah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang sedang menginformasikan pengangkatan PPPK, di mana 2024 menjadi tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi.
Proses penerimaan PPPK 2025 dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga:
KESIMPULAN
Faktanya, pengangkatan PPPK 2025 masih tetap berjalan, tetapi hanya melalui jalur normal (tes) dan tidak ada jalur afirmasi. Unggahan berisi narasi “Prabowo setop pengangkatan PPPK” merupakan konten yang menyesatkan. (knu)