[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tak Bisa Menggugat Jika Vaksin COVID-19 Bermasalah

Minggu, 24 Januari 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan tangkapan layar dari sebuah berita yang menyatakan bahwa Indonesia tak dapat menggugat secara hukum jika vaksin yang diberikan mengalami masalah.

Unggahan ini pun mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini.

"Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?," tulis pemilik Facebook Abdul Kholiq.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sinyal Internet Bakal Dimatikan Pukul 18.00-20.00, Semua Aktivitas Ponsel Dipantau

FAKTA

Berdasarkan penelusuran Mafindo terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.

Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin COVID-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.

Sedangkan saat ini, vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac. Terkait pemberian vaksin Sinovac, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin.

Konten missleading di facebook soal vaksin COVID-19 (turnbackhoax.id)

Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac ini.

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.

Baca Juga:

Vaksinasi Dimulai, Hoaks Bermunculan


KESIMPULAN

Jadi dapat disimpulkan, narasi yang mengaitkan antara vaksin Pfizer dalam artikel, dengan vaksin Sinovac yang diberikan kepada masyarakat Indonesia saat ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan