[HOAKS atau FAKTA]: Dikabarkan Mantan Pimpinan KPK Ditangkap

Jumat, 12 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Beredar sebuah narasi pada media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjodjanto ditangkap polisi.

FAKTA

Dari penelusuran Fakta Kominfo, klaim yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto ditangkap polisi adalah tidak benar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Titik Suntikan Vaksin Sebabkan Tumor

Bambang Widjodjanto telah memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak benar.

Mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 tersebut menilai, pemberitaan mengenai penangkapan dirinya merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BW membeberkan ketentuan mengenai berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Cacar Monyet Hanya Terjadi di Negara Pengguna Vaksin Pfizer

Sementara itu, berdasarkan Pasal 45A, penyebaran berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian konsumen bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun.

KESIMPULAN

Informasi tersebut dipastikan hoaks. BW sendiri membantah bahwa ia ditangkap. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Suku Dayak Rebut Sabah dan Sarawak dari Malaysia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan