[HOAKS atau FAKTA]: BSSN Bagikan Pulsa Rp 2 Juta untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

Selasa, 13 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar pesan berantai melalui Telegram terkait dengan pemberian voucer pulsa senilai Rp 2 juta dari BSSN (Badan Siber Dan Sandi Negara) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Untuk melakukan klaim atas pulsa tersebut, penerima pesan harus membalas atau menanggapi pesan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, pihak pengirim pesan berantai tersebut akan meminta penerima pesan untuk melakukan klik/akses pada suatu tautan yang akan meminta kode lima angka yang dimiliki oleh setiap pengguna Telegram.

Baca Juga:

Bawaslu Waspadai Ancaman Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

FAKTA:

Namun melansir dari akun Instagram resmi BSSN, yaitu @bssn_ri, pihak BSSN menyatakan bahwa informasi terkait bantuan voucer pulsa untuk masyarakat terdampak COVID-19 ialah hoaks.

Pihak BSSN juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan social engineering dengan mengatasnamakan BSSN yang disampaikan melalui Telegram ataupun WhatsApp.

Selain itu, melansir dari bssn.go.id, BSSN juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terburu-buru untuk mengikuti perintah dari pengirim pesan berantai ketika diminta untuk memberikan kode lima angka yang dimiliki oleh setiap pengguna Telegram.

Kode lima angka tersebut merupakan kode untuk melakukan verifikasi keaslian dan keamanan pemilik akun saat membuka Telegram dari perangkat lain.

Sehingga, kode tersebut tidak diperbolehkan untuk diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku dari Telegram.

Hal itu dilakukan untuk menghindari pengambil alihan akun seseorang oleh orang lain agar keamanan data yang dimiliki oleh pengguna Telegram tetap terjaga.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Biaya Tilang Terbaru

KESIMPULAN:

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait bantuan voucer pulsa senilai Rp 2 Juta dari BSSN untuk masyarakat terdampak COBID-19 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan