[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 September 2022
[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana

Bank Indonesia. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah surat proposal penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia.

Dalam proposal itu disebutkan bahwa nasabah diminta untuk membayar biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari pihak Bank Indonesia sebagai jaminan, agar dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening nasabah. Pada kop surat proposal tersebut juga terdapat logo Bank Indonesia.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Perubahan Biaya Tarif Transfer BRI dari Rp 6.500 Jadi Rp 150 Ribu

FAKTA

Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagramnya @bank_indonesia, mengklarifikasi bahwa surat proposal penarikan dana yang beredar tersebut adalah tidak benar.

Bank Indonesia tidak menerbitkan surat, proposal, atau dokumen terkait penarikan dana kepada nasabah.

Tangkapan layar hoaks.
Caption

Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan lembaga pemberi pinjaman sudah memiliki izin dari otoritas terkait.


KESIMPULAN

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana. Informasi yang beredar dipastikan hoaks. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tentara Pasang 200 Rudal di Selat Malaka untuk Serang Malaysia

##HOAKS/FAKTA #Fakta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Beredar informasi peserta Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara dipungut bayaran. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Olahraga
3 Fakta Menarik usai Vietnam Tumbangkan Indonesia di Piala AFF 2026, Skuad Garuda Catatkan Rekor
Ada fakta menarik usai Vietnam mengalahkan Indonesia di Piala AFF 2026. Skuad Garuda mencatatkan rekor buruk.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
3 Fakta Menarik usai Vietnam Tumbangkan Indonesia di Piala AFF 2026, Skuad Garuda Catatkan Rekor
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Bagikan