[HOAKS atau FAKTA]: BI Haruskan Nasabah Bayar Biaya Tanda Tangan Penarikan Dana
Bank Indonesia. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Beredar sebuah surat proposal penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia.
Dalam proposal itu disebutkan bahwa nasabah diminta untuk membayar biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari pihak Bank Indonesia sebagai jaminan, agar dana pinjaman dapat dicairkan ke rekening nasabah. Pada kop surat proposal tersebut juga terdapat logo Bank Indonesia.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Perubahan Biaya Tarif Transfer BRI dari Rp 6.500 Jadi Rp 150 Ribu
FAKTA
Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagramnya @bank_indonesia, mengklarifikasi bahwa surat proposal penarikan dana yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Bank Indonesia tidak menerbitkan surat, proposal, atau dokumen terkait penarikan dana kepada nasabah.
Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan lembaga pemberi pinjaman sudah memiliki izin dari otoritas terkait.
KESIMPULAN
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, tidak melakukan kegiatan komersial, termasuk kegiatan peminjaman dana. Informasi yang beredar dipastikan hoaks. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Tentara Pasang 200 Rudal di Selat Malaka untuk Serang Malaysia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Minta Pemda Pakai Uang Sendiri untuk Tangani Bencana Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
[HOAKS atau FAKTA]: Terus Disinggung soal Kerusakan Alam Jadi Pemicu Bencana Alam di Sumatra, Menhut Raja Juli Antoni Akhirnya Mundur dari Jabatannya
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sebut 95 Persen Kepala Desa Tidak Berguna, Jabatannya Layak Dihapuskan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR