Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hingga Hari ini, Hampir 40 Ribu Narapidana Bebas di Tengah Pandemi COVID-19

Angga Yudha Pratama - Senin, 20 April 2020

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19. Jumlah itu berdasarkan data pada Senin (20/4) hari ini.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.822. Melalui 36.641 asimilasi dan integrasi 2.181 narapidana dan Anak," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (20/4).

Baca Juga

Cegah COVID-19, Kemenkumham Bebaskan 35.676 Narapidana Dewasa dan Anak

Rika menjelaskan narapidana yang bebas dan keluar dari program asimilasi sebanyak 35.738, sisanya 903 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 2.145 narapidana yang dibebaskan, 34 sisanya merupakan anak.

Menurut Rika, program asimilasi dan integrasi, akan terus dilakukan sampai status kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian merupakan eks Napi yang ikuti program asimilasi dampak COVID -19 LP Kendal, saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik, di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/4/2020). (ANTARA/ Bambang Dwi Marwoto)
Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian merupakan eks Napi yang ikuti program asimilasi dampak COVID -19 LP Kendal, saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik, di Mapolresta Surakarta, Rabu (16/4/2020). (ANTARA/ Bambang Dwi Marwoto)

Hal ini sebagaimana diatur sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Pada Pasal 23 narapidana yang menerima asimilasi dan integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

"Kami juga terus melakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan," imbuhnya.

Baca Juga

Cegah COVID-19, Hari Ini 13.430 Narapidana Dewasa dan Anak Hirup Udara Bebas

Kendati demikian, Rika memastikan program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. (Pon)

Baca Artikel Asli