Hindari Praktik Mafia, Pemilik Tanah Diminta Tolak Bantuan Orang Lain Urus Sertifikat

Jumat, 26 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Praktik kejahatan pertanahan semakin beragam dan meresahkan masyarakat. Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir yang baru-baru ini terjadi, merupakan kejahatan pertanahan melibatkan mafia tanah yang perlu diwaspadai.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi pemerintah yang menangani administrasi pertanahan dan tata ruang, bertindak sangat serius memerangi mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, kementerian melakukan antisipasi agar ke depannya tidak ada masyarakat yang mengalami kasus seperti Nirina Zubir.

Baca Juga:

Oknum Notaris Terlibat Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri

"Presiden (Joko Widodo) perintahkan kepada pemerintah untuk memerangi mafia tanah, maka kami keras sekali," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26/11).

Sofyan berharap, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir ini.

Ia mengimbau agar para pemilik tanah tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.

"Kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," tegasnya.

Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Satgas Antimafia Tanah sejak 2017.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR RI serta KPK RI, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” tutur Sofyan.

Baca Juga:

Puan: Jaringan Mafia Tanah Harus Bisa Diurai dan Diberantas

Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerja sama oleh oknum tertentu.

Ia menerangkan, ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktik mafia tanah.

“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya,” ujarnya.

“Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” tandasnya.

Wakil Menteri ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengingatkan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan atau hanya disimpan dengan niat investasi.

Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.

“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil,” ucap politikus PSI ini. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangani 69 Perkara Mafia Tanah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan