Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional

Jumat, 02 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan lampu hijau terkait wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Menurut Rifqi, pemilihan kepala daerah lewat DPRD memiliki landasan konstitusional yang kokoh dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, namun tidak mewajibkan pemilihan secara langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ungkap Rifqi, Jumat (2/1).

Wacana Formula Hibrida dan Penolakan Penunjukan Langsung

Meskipun mendukung peran DPRD, Rifqi secara tegas menolak ide penunjukan kepala daerah langsung oleh Presiden. Ia menilai penunjukan sepihak mencederai prinsip demokrasi.

Sebagai solusi, ia menawarkan "formula hibrida" di mana Presiden mengusulkan beberapa nama calon untuk kemudian diuji kelayakannya (fit and proper test) dan dipilih oleh DPRD provinsi.

Langkah ini dianggap selaras dengan sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi sesuai Pasal 6 UUD 1945, namun tetap menjaga marwah demokrasi melalui keterlibatan legislatif di daerah.

Rencana Kodifikasi Hukum Pemilu dalam Prolegnas 2026

Terkait realisasi mekanisme ini, Komisi II DPR RI telah mendapatkan amanat Prolegnas 2026 untuk menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada agar tata kelola pemilihan di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan menyeluruh.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan