Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Senin, 17 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (17/2) hari ini.

Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan akan mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin.

Baca juga:

PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Hasto

Penyidik KPK melayangkan panggilan pemeriksaan ini setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur.

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.

Baca juga:

Ketua KPK Respons Putusan Hakim PN Jaksel Tidak Menerima Permohonan Praperadilan Hasto

Ronny mengungkapkan sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel.

"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ungkapnya.

Ketua DPP PDIP ini menegaskan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan