MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah bersepakat menangani berbagai hambatan non-tarif, seperti membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal, menerima standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS.
Selain itu, menerima standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, menghapus persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan, menghilangkan persyaratan pra-pengiriman sebagai bagian dari perjanjian resiprokal dengan tarif 19 persen bagi produk dari Indonesia.
Pemerintah menegaskan, produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, yang saat ini menjadi sorotan, tetap wajib melalui sertifikasi halal, meski mekanisme sertifikasi dapat dilakukan di negara produsen melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan, sertifikasi halal dari lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia, selama lembaga tersebut telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga:
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujarnya ditemui di Jakarta, Selasa (24/2).
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Kris Sasono menjelaskan, saat ini terdapat lima LHLN di AS yang diakui BPJPH.
Ia mengatakan dengan adanya MRA, produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu mengulang proses sertifikasi penuh di Indonesia, melainkan cukup melalui registrasi.
“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” ucap Kris.
Kris menambahkan, pengawasan tetap dilakukan secara berkala karena MRA memiliki masa berlaku terbatas, antara dua hingga empat tahun.
Indonesia telah menjalin MRA dengan sekitar 38 negara, melibatkan 102 lembaga halal luar negeri. Ia mencontohkan di Amerika Serikat terdapat lima lembaga halal yang diakui BPJPH, sementara di China ada delapan, dan di Australia ada sebanyak 13 lembaga.