Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Harun Masiku Terus Diburu, Firli: Kalau Ada Masyarakat Tahu, Kasih Tahu

Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Januari 2020

Merahputih.com - KPK hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku dengan melibatkan laporan dari setiap masyarakat yang mengetahui persembunyian Harun.

"Kita sudah lakukan pengejaran ke beberapa daerah, sampai hari ini kita masih bekerja, kalau ada masyarakat tahu, kasih tahu kita pasti kita lakukan penangkapan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri usai menyambangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/1).

Baca Juga:

KPK Harus Pastikan Pemeriksaan Hasto Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Firli sendiri optimis Harun segera ditangkap. Meski begitu, ia tidak memberikan tenggat waktu bagi penangkapan Harun.

"Saya tidak pernah bicara menargetkan waktu tangkap orang. Tangkap orang itu ibarat cari jarum dalam sekam," ucap dia.

Wahyu Setiawan. ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan ketrampilan dalam memasak dengan membuat nasi goreng untuk Dewas dan awak media di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Firli mengatakan upaya pengejaran terhadap Harun sudah dilakukan ke beberapa daerah di Indonesia. "Tapi saya tidak akan bicara daerahnya mana saja," jelas dia.

Firli mencontohkan seorang pelaku koruptor yang buron selama lima tahun berhasil ditangkap jajaran KPK.

KPK bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap satu buron terpidana kasus pembobolan bank di Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay saat menginap di kawasan Tanjung Benoa, Bali pada Februari 2019.

Baca Juga:

Bantah Klaim Hasto, KPK Pastikan Caleg PDIP Harun Masiku Pelaku Suap

Penangkapan terhadap oknum legislator Lampung itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. "Ada anggota DPR di Bali kita tangkap inisial A. Itu ditangkap oleh KPK," katanya.

Firli menambahkan semua berkas perkara di tangan KPK dipastikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Baca Artikel Asli