Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas

Selasa, 28 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dijadikan peluang untuk memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas bertujuan untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, meningkatkan kualitas, dan mengatasi berbagai isu pendidikan.

“Mudah-mudahan di momentum Hari Santri ini mengingatkan kita semuanya agar revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Baca juga:

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Penguatan Posisi Hukum Pesantren

Fikri menilai bahwa penguatan pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting, mengingat pesantren telah memiliki payung hukum khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, ia berharap revisi UU Sisdiknas justru memperkuat, bukan melemahkan, posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren.

Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu guru, relevansi kurikulum, serta perjelasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen.

Baca juga:

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Dalam kunjungan reses di SMP IT Usamah yang memadukan kurikulum nasional dan kurikulum Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) untuk membentuk peserta didik berakhlak kuat dan cerdas intelektual, Fikri turut menyerahkan bantuan empat unit laptop dan satu tablet titipan pihak swasta.

"Sehingga, Fikri berharap revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren, bukan melemahkannya," tuturnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan