Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Selasa, 16 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Hari ini, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga:
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, kepada awak media, Selasa (16/12).
Agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah, didampingi Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.
Tiga terdakwa lain juga akan menjalani sidang yang sama, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Baca juga:
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Sebelumnya dilansir dari Antara, Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus ini terkait pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022.
Di luar empat terdakwa yang menjalani sidang hari ini, terdapat satu tersangka lain mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang hingga kini masih buron. (*)