Hari Ini, DPD Gelar Sidang Paripurna Tentukan Pelaksana Tugas Ketua

Selasa, 20 September 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Nasional – Usai keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memakzulkan Irman Gusman sebagai ketua terkait kasus korupsi gula impor, DPD berencana menggelar Sidang Paripurna guna menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD. 

“Untuk masalah Plt Ketua DPD, kami menyerahkan sepenuhnya pada Sidang Paripurna DPD,” kata AM Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9). 

Ihwal penetuan Plt Ketua DPD, tambah AM Fatwa, akan mengikuti mekanisme yang berlaku. “Kalau sesuai mekanisme, ketua sementara DPD akan dijabat oleh Wakil Ketua I. Tapi tunggu hasil Sidang Paripurna saja,” tambah AM Fatwa. 

Seperti diketahui, pemakzulan Irman Gusman dari Ketua DPD terkait kasus korupsi impor gula, di mana hal tersebut melecehkan salah satu lembaga negara itu. 

Selain itu, hal demikian juga melanggar kode etik pasal 52 Tentang Tata Tertib dan juga penyalahgunaan jabatan sebagai ketua. 

Hingga berita ini diturunkan seluruh anggota dan pimpinan DPD RI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga tinggi negara termasuk Presiden Jokowi. Keputusan akhirnya, tetap status Irman Gusman dicopot dari Ketua dan anggota DPD RI.(Ard)

BACA JUGA:

  1. Menyalahi Kode Etik, Alasan Irman Gusman Dimakzulkan
  2. Sidang BK DPD Copot Ketua DPD Irman Gusman
  3. Saut Bantah Penangkapan Irman Gusman Terburu-buru   
  4. Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
  5. Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan