Hanya Terjunkan 100-an Personel, Polri Sebut Pengamanan Sidang Vonis Novel Standar

Rabu, 15 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto memastikan tak ada yang istimewa dalam pengamanan sidang vonis dua pelaku penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di PN Jakarta Utara, Kamis (16/6).

Menurut Heru, pengamanan akan berlangsung seperti biasa. "Standar saja pengamanannya," jelas Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (15/6).

Baca Juga:

Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel 'Ketuk' Mata Hati Majelis Hakim

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pengamanan diperkirakan akan melibatkan hampir 200 personel Polri meliputi bagian depan gedung dan dalam.

"100 sampai 200. Itu gabungan juga dari Polda Metro Jaya," jelas Wiraga.

Wiraga menuturkan, kedua terdakwa bakal mendapat pengamanan khusus dari Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Wiraga mengklaim, tak ada pengamanan istimewa dari sidang ini.

"Pengamanan biasa. Tak yang istemewa. SOP sudah ada. Untuk masing-masing terdakwa Polda atau Krimum. Kalau korban biasa dari internal mereka maupun pengadilan," jelas Wiraga.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Wiraga juga menyebut, belum ada laporan bakal ada aksi unjuk rasa atau tidak.

"Belum ada laporan (bakal ada aksi)," tutur Wiraga.

Sementara, Novel pun berharap majelis hakim memvonis kedua penyerangnya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," kata Novel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Baca Juga:

Jelang Sidang Vonis, Novel Baswedan Kembali Minta Terdakwa Penerornya Dibebaskan

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membencoi Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa. (Knu)

Baca Juga:

Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan