Handphone Hasto Disita, Pengamat Nilai akan ada Banyak ‘Kejutan’ Terungkap

Rabu, 12 Juni 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal berdampak panjang.

Pengamat Politik Jerry Massie meyakini KPK dapat mengungkapkan rahasia hilangnya tersangka kasus suap yang juga kader PDIP, Harun Masiku setelah memeriksa handphone Hasto.

Salah satunya dengan mengungkapkan percakapan yang telah terhapus dari aplikasi yang ada di telepon seluler. “Saya percaya Harun Masiku yang ditutupi selama ini akan terungkap,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/6).

Ia memprediksi akan ada banyak kejutan pasca penyitaan telepon selular milik Hasto oleh KPK ini. “Akan ada banyak kejutan KPK terkait penyitaan HP ini. Semua akan terkuak antara Hasto terlibat atau tidak. Pengadilan Tipikor yang akan menjawab,” kata Jerry.

Baca juga:

Handphone Hasto yang Disita KPK Diduga Terkait Pelarian Harun Masiku

Jerry mengungkapkan penyitaan HP terkait proses penyelidikan dijamin UU. Seharusnya, Hasto tak resah kalau jika tidak melakukan kesalahan.

“Bahasa non verval bahkan verbal Hasto, saya lihat ada sebuah kepanikan dan ketakutan,” ungkapnya.

Dia meyakini jika Harun Masiku tertangkap, banyak informasi baru terungkap dalam kasus suap yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. “Saya meyakini akan banyak yang terungkap para aktornya,” imbuh Jerry Massie.

Sebelumnya, KPK menyita ponsel Hasto saat ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDI-P Harun Masiku, Senin (10/6).

Baca juga:

Dewas Pelajari Laporan Kubu Hasto Terhadap Penyidik KPK

Hasto menjelaskan, ponsel tersebut disita dari tangan stafnya, Kusnadi, yang diminta penyidik untuk menemui Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan