Halangi Penyidikan, Pengacara Eks Bos Lippo Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 02 Oktober 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Seorang pengacara bernama Lucas yang juga kuasa hukum eks Bos Lippo Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi penyidikan.

Lucas dinilai sengaja 'mengamankan' Eddy Sindoro dalam perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro diketahui merupakan petinggi Lippo Group. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers menyatakan bahwa Lucas (Lcs) diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Tersangka suap PK di PN Jakpus Eddy Sindoro
Tersangka suap peninjauan kembali di PN Jakpus Eddy Sindoro (Foto: Ist)

"Lcs diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (1/10) kemarin.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sebagaimana dilansir Antara, dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap koperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Lanud Iswahjudi dan Abdul Rahman Saleh Gelar Pameran Alutista di Madiun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan