Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana
Jumat, 26 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Jaksa mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Kejaksaan Agung menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam putusannya.
Padahal, Jaksa menampilkan bukti CCTV menggambarkan secara jelas kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.
"Ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga:
Kejagung mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Seharusnya, majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik.
Menurut Harli, dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.
"Seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli.
Harli menyebut mestinya hakim mempertimbangkan bukti CCTV maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas.
Baca juga:
Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Waka Komisi III DPR: Hakimnya Sakit Nih
Sebab, sebelum korban tewas, terdapat bukti bahwa korban bersama pelaku, kemudian terjadi cekcok hingga korban terlindas mobil.
"Padahal dalam hukum pidana, ada yang disebut dengan hukum pidana, ada yang disebut pembuktian kettingbewijs. Kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu," katanya.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari sel tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. (Knu)