Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juli 2024
Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksa Menyapa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Kejaksaan Agung menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam putusannya.

Padahal, Jaksa menampilkan bukti CCTV menggambarkan secara jelas kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.

"Ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca juga:

KY Gunakan Hak Inisiatif Dalami Putusan Bebas Ronald Tannur

Kejagung mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Seharusnya, majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik.

Menurut Harli, dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.

"Seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli.

Harli menyebut mestinya hakim mempertimbangkan bukti CCTV maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas.

Baca juga:

Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Waka Komisi III DPR: Hakimnya Sakit Nih

Sebab, sebelum korban tewas, terdapat bukti bahwa korban bersama pelaku, kemudian terjadi cekcok hingga korban terlindas mobil.

"Padahal dalam hukum pidana, ada yang disebut dengan hukum pidana, ada yang disebut pembuktian kettingbewijs. Kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu," katanya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari sel tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. (Knu)

#Ronald Tannur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Indonesia
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Heru Hanindyo membacakan pleidoi pada kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait vonis bebas Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi
Indonesia
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Khusus hakim Heru yang dituntut paling tinggi dianggap tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
Bagikan