Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dianggap Tak Pertimbangkan Bukti Pidana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksa Menyapa
MerahPutih.com - Jaksa mempertanyakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Kejaksaan Agung menyebut putusan hakim tidak beralasan dan mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti CCTV dalam putusannya.
Padahal, Jaksa menampilkan bukti CCTV menggambarkan secara jelas kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan bahwa korban tewas akibat luka.
"Ini tidak dipertimbangkan oleh majelis," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga:
Kejagung mempertanyakan hakim yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Seharusnya, majelis dalam memeriksa dan memutus perkara ini melihat semua fakta-fakta persidangan ini sebagai bagian yang holistik.
Menurut Harli, dalam persidangan jaksa telah menguraikan perbuatan pelaku yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan dan penganiayaan.
"Seharusnya itu kan juga dipertimbangkan oleh majelis sesuai dengan pasal-pasal dakwaan. Karena setidaknya itu masuk dalam kualifikasi pasal penganiayaan," kata Harli.
Harli menyebut mestinya hakim mempertimbangkan bukti CCTV maupun rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas.
Baca juga:
Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Waka Komisi III DPR: Hakimnya Sakit Nih
Sebab, sebelum korban tewas, terdapat bukti bahwa korban bersama pelaku, kemudian terjadi cekcok hingga korban terlindas mobil.
"Padahal dalam hukum pidana, ada yang disebut dengan hukum pidana, ada yang disebut pembuktian kettingbewijs. Kita seperti merangkai puzzle-puzzle sehingga ada satu rangkaian penuh untuk menggambarkan tentang sesuatu," katanya.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari sel tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini

Pleidoi Hakim Heru: Pertemuan Erintuah Damanik - Lisa Rahmat Tak Mungkin Terjadi

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Bui, Heru Kena Paling Tinggi
