Hakim Perhatikan Detail Titik Brigadir Yosua Dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Rabu, 04 Januari 2023 -
Merahputih.com - Majelis Hakim mengecek lokasi eksekusi Brigadir Yosua Hutabarat di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1) sore.
Sekadar informasi, Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga:
Sementara, dari tim penasihat hukum terlihat Ronny Talapessy kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E dan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, Arman Hanis, juga terlihat sudah hadir.
Mereka sempat juga mengecek rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling yang jaraknya hanya 400 meter. Di rumah dinas Sambo, salah satu titik yang dicek hakim adalah lokasi eksekusi Yosua.
Dari pantauan lewat TV Pool, hakim Wahyu awalnya melihat pekarangan rumah dinas Sambo, lokasi Yosua sempat terekam CCTV masih hidup pada 8 Juli 2022. Hakim dan rombongan kemudian masuk ke rumah Sambo.
Seraya didampingi Jaksa dan penasihat hukum, mereka terlihat mengecek satu per satu ruangan di rumah Sambo. Garis polisi serta penanda barang bukti terlihat masih ada di rumah dinas Sambo.
Baca Juga:
Ahli Sebut Keadaan Ferdy Sambo Tak Tenang dalam Pembunuhan Brigadir J
Salah satu lokasi yang dicek adalah ruangan di sekitar tangga. Titik itu merupakan tempat Yosua dieksekusi dengan cara ditembak. Disana, jaksa menjelaskan soal posisi kepala Yosua saat tergeletak di dekat tangga. Hakim dan rombongan juga naik ke lantai dua rumah tersebut.
Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan ini.
Usai melakukan pengecekan kondisi rumah, tak ada statement yang disampaikan baik dari majelis hakim maupun Jaksa serta tim penasihat hukum.
Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1). (Knu)
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs