Ahli Sebut Keadaan Ferdy Sambo Tak Tenang dalam Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 03 Januari 2023
Ahli Sebut Keadaan Ferdy Sambo Tak Tenang dalam Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pihak terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi Said Karim, sebagai saksi meringankan dalam persidangan Selasa (3/1). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Said menilai bahwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Sementara, dikatakan Said, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs

Said mulanya menjelaskan, Pasal 340 untuk bisa dikatakan direncanakan perlu adanya waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana.

Di mana waktunya tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama. Sehingga dibutuhkan ketenangan sebelum merencanakan perbuatan pidana.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said dalam persidangan.

Ia menuturkan, khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir.

"Dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” tambah Said.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Ancaman Hukuman

Said menyebut Sambo tidak dalam keadaan tenang saat itu lantaran mendengar pemberitahuan dari istrinya bahwa dia baru saja mengalami pemerkosaan.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang. Ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” papar Said.

Ia menyebut, nantinya ahli forensik lah yang berhak membeberkan kondisi psikologi Sambo.

"Karena masuk aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” tandasnya.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)

Baca Juga:

PDIP Minta Kepolisian Belajar dari Kasus Ferdy Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Motif Anak Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya, Diduga Sakit Hati karena Merasa Tak Dianggap
Polisi mengungkap pembunuhan berencana satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok. AS, anak kedua korban, meracuni ibu dan dua saudaranya dengan zinc phosphide.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Motif Anak Bunuh Ibu dan 2 Saudaranya, Diduga Sakit Hati karena Merasa Tak Dianggap
Indonesia
Awalnya Dikira Korban, Anak Tengah Bunuh Keluarganya di Tanjung Priok
Tragis, anak tengah bunuh ibu dan dua saudaranya dengan racun tikus di Warakas, Tanjung Priok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Awalnya Dikira Korban, Anak Tengah Bunuh Keluarganya di Tanjung Priok
Indonesia
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Dalam kondisi masih hidup, bayi kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di teras depan kost putri di wilayah Jebres.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
ShowBiz
Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
Nick Reiner didakwa atas dua tuduhan pembunuhan tingkat pertama dengan keadaan khusus yang menuding adanya pembunuhan ganda.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
  Putra Rob Reiner, Nick, Didakwa atas Pembunuhan Orangtuanya
ShowBiz
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
Polisi mengatakan Nick Reiner ditangkap beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.15 waktu setempat pada Minggu.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pembunuhan Rob Reiner, Polisi LA Tangkap Anak sang Sutradara
ShowBiz
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Polisi menyatakan belum ada penangkapan, dan saat ini tidak ada tersangka maupun orang yang menjadi perhatian.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Sutradara Hollywood Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah Mereka di Los Angeles, Diduga Dibunuh
Indonesia
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Kerangka Alvaro berhasil diidentifikasikan berdasarkan sampel DNA ibunya Arum Indah dan bukti primer struktur gigi korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Indonesia
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Awalnya, tim forensik telah menemukan sejumlah bagian kerangka lain Alvaro di lokasi pembuangan, tetapi datang lagi ke Tenjo untuk mencari rahang korban.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Keluarga korban membenarkan telah menerima hasil tes DNA itu. Jenazah Alvaro di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur rencananya akan dijemput keluarga hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Bagikan