Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus

Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7). Hakim mengabulkan permohonan Roy Suryo terkait dengan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Hakim juga mempertimbangkan Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

Baca juga:

Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah

Penyidikan Tetap Berlanjut



Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyampaikan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

"Kita semua sudah tau bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," jelasnya, Selasa (7/7).

Ia menegaskan amar putusan praperadilan tersebut tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah. Abrianto menerangkan, penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut.

"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," jelasnya.(knu)

Baca juga:

Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli




Baca Artikel Asli