Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim Gelar Aksi Bersama Tuntut Kesejahteraan, Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Sejak Era SBY

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Oktober 2024

MerahPutih.com - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan itu sebagai upaya tuntutan memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Ada empat tuntutan para Hakim Indonesia saat beraudiensi di Mahkamah Agung, terutama berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.

Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.

Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.

Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.

Terkait tuntutan kesejahteraan, berikut ini rincian Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang teken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Pada bab 2 PP tersebut, dijabarkan detail hak keuangan dan fasilitas. Di mana Hakim di bawah MA bisa menikmati 10 hal hak keuangan dan fasilitas.

Yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghsilan pensiun dan tunjangan lain.

PP 94 Tahun 2012 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan tiap bulan, besaranya sesuai dengan jenjang karir dan masa jabatan. Berikut rinciannya daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan leradilan tata usaha negara.

1. Golongan 3

B. Golongan 4

Lalu diatur juga tunjangan hakim, dengan rincian berikut:

A. Jabatan ketua dengan besar Rp 40,2 juta, Wakil Ketua Rp 36,5 juta, Hakim Utama 33,3 juta, Hakim Utama Muda 31,1 juta, Hakim Madya Utama 29,1 juta, Hakim Madya Muda 27,2 juta

B. Tunjangan kemahalannya, Zona 1, meliputi Pulau Jawa Rp 0 dan Zona 2, meliputi Aceh, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengag, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Rp 1,350 juta. (Tka)

Baca Artikel Asli