Hakim Agungnya Jadi Tersangka, MA Serahkan Proses Hukum ke KPK

Jumat, 23 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Mahkamah Agung angkat suara soal adanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di lembaganya.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro prihatin atas penetapan tersangka, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga:

KPK Minta 4 Tersangka Kasus Suap Perkara di MA Kooperatif

"MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9).

Andi memastikan bahwa Sudrajad juga akan bersikap kooperatif dengan KPK dan memenuhi panggilan pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa Sudrajad telah siap menghadapi proses hukum yang ada.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Ketika disinggung mengenai kronologi, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Baca Juga:

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung

"Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," katanya.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Selain Sudrajad Dimyati, tersangka lain selaku penerima suap ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Sementara tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), serta pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Knu)

Baca Juga:

OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan