Hadiri Peresmian NasDem Tower, Jokowi Minta Berhenti Tolak Pemindahan Ibu Kota

Selasa, 22 Februari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghentikan pertentangan tentang kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan. Alasannya, UU IKN Nusantara sudah disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam sistem politik kita jelas bahwa Undang-Undangnya (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui delapan fraksi dari sembilan fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi, mestinya," kata Jokowi, saat menghadiri peresmian Nasdem Tower, di Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga:

Bandara di IKN Nusantara Seluas Adi Sutjipto

Jokowi mengakui rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang sempat menuai pro dan kontra. Hal itu, lanjut dia, lazim terjadi pada sebuah gagasan perubahan atau transformasi besar di suatu negara. Namun, Presiden menegaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.

Kepala Negara beralasan saat ini sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bersumber dari Pulau Jawa, dengan daerah yang paling dominan adalah DKI Jakarta. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau, sehingga terjadi ketimpangan perputaran kegiatan ekonomi dan kesenjangan antara wilayah di Jawa dengan daerah luar Jawa.

Pesiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disela-sela Peresmian NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (22/2/2022), yang ditayangkan di Youtube Partai NasDem. ANTARA/Syaiful Hakim

"Inilah kenapa juga bahwa kepindahan ibu kota ini sudah digagas sejak lama. Pada tahun 1957, oleh Bung Karno, pernah memiliki keinginan untuk memindahkan dari Jakarta ke Palangkaraya, tetapi terhambat karena ada pergolakan politik sehingga gagasan itu tidak terlanjutkan," ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi menambahkan berdasarkan ukuran populasi juga terjadi ketimpangan, karena sebanyak 56 persen populasi di Indonesia berada di Pulau Jawa. Artinya, kata dia, sebanyak 156 juta penduduk Indonesia terpusat di Jawa, padahal Indonesia memiliki 17.000 pulau.

"Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tutup orang nomor satu di Republik Indonesia itu.

Untuk diketahui, pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada 18 Januari 2022, Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. (Pon)

Baca Juga:

Reputasi Jokowi Dipertaruhkan Bangun IKN Nusantara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan