Hadiri Peresmian NasDem Tower, Jokowi Minta Berhenti Tolak Pemindahan Ibu Kota

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 22 Februari 2022
Hadiri Peresmian NasDem Tower, Jokowi Minta Berhenti Tolak Pemindahan Ibu Kota

Presiden RI Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara Peresmian Nasdem Tower, di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghentikan pertentangan tentang kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan. Alasannya, UU IKN Nusantara sudah disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam sistem politik kita jelas bahwa Undang-Undangnya (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui delapan fraksi dari sembilan fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi, mestinya," kata Jokowi, saat menghadiri peresmian Nasdem Tower, di Jakarta, Selasa (22/2).

Baca Juga:

Bandara di IKN Nusantara Seluas Adi Sutjipto

Jokowi mengakui rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang sempat menuai pro dan kontra. Hal itu, lanjut dia, lazim terjadi pada sebuah gagasan perubahan atau transformasi besar di suatu negara. Namun, Presiden menegaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.

Kepala Negara beralasan saat ini sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bersumber dari Pulau Jawa, dengan daerah yang paling dominan adalah DKI Jakarta. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau, sehingga terjadi ketimpangan perputaran kegiatan ekonomi dan kesenjangan antara wilayah di Jawa dengan daerah luar Jawa.

Pesiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disela-sela Peresmian NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (22/2/2022), yang ditayangkan di Youtube Partai NasDem. ANTARA/Syaiful Hakim

"Inilah kenapa juga bahwa kepindahan ibu kota ini sudah digagas sejak lama. Pada tahun 1957, oleh Bung Karno, pernah memiliki keinginan untuk memindahkan dari Jakarta ke Palangkaraya, tetapi terhambat karena ada pergolakan politik sehingga gagasan itu tidak terlanjutkan," ungkap Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi menambahkan berdasarkan ukuran populasi juga terjadi ketimpangan, karena sebanyak 56 persen populasi di Indonesia berada di Pulau Jawa. Artinya, kata dia, sebanyak 156 juta penduduk Indonesia terpusat di Jawa, padahal Indonesia memiliki 17.000 pulau.

"Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tutup orang nomor satu di Republik Indonesia itu.

Untuk diketahui, pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pada 18 Januari 2022, Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. (Pon)

Baca Juga:

Reputasi Jokowi Dipertaruhkan Bangun IKN Nusantara

#IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Bagikan