MerahPutih.com - Tanpa restu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tetap hadir dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga antirasuah.
Ketika berbicara di forum tersebut, Aris mengaku telah melanggar perintah pimpinan KPK, yang melarangnya untuk hadir. Menurutnya, baru kali ini dirinya membangkang terhadap atasannya.
Menyikapi hal tersebut, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa langkah Aris hadir di Pansus Angket KPK merupakan bentuk insubordinasi.
Boyamin mendesak, tim pemeriksaan internal harus mengambil tindakan, dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Pengawas internal KPK harus segera menyelidiki (pelanggaran Direktur Penyidikan). Itu namanya subordinasi atau pemberontakan," kata Boyamin lewat pesan singkat, Rabu (30/8).
Boyamin menilai, tindakan yang dilakukan jenderal bintang satu itu sangat fatal. Menurutnya, anggota yang membangkang perintah atasan sudah selayaknya diberhentikan.
"Bahkan, di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat," katanya.
Menurut Boyamin, dengan hadir di Pansus KPK, Aris telah melanggar disiplin dan etika seorang pegawai lembaga antirasuah. Dia menyatakan Aris seharusnya tak berbicara di depan Pansus Angket KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tak mengizinkan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) hak angket di DPR malam ini.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (29/8). (Pon)
Baca berita terkait Pansus KPK lainnya di: Respons KPK Terhadap Kehadiran Direktur Penyidikan Di Pansus Angket DPR