Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hadiri Pansus DPR, Direktur Penyidikan KPK Langgar Tiga Aturan Ini

Noer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017

MerahPutih.com - Kehadiran Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman‎ ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan YLBHI menganggap sikap Aris yang nekat datang ke RDPU tanpa mendapat izin dari ‎Pimpinan KPK sebagai suatu pembangkangan.

‎Bila merujuk pada Peraturan KPK RI No 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maka jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.

"Artinya ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR," kata ‎perwakilan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Donal Fariz dalam siaran persnya Rabu (30/8).

Sementara, dalam Pasal 14 Peraturan KPK No 1 Tahun 2015 yang mengatur mengenai tugas dan fungsi Direktur Penyidikan, tidak terdapat tugas atau fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik seperti pansus di DPR.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Aris berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK .

Donal mengatakan, pelanggaran pertama yakni terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap Insan Komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan, dia menilai kedatangan Aris ke DPR untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.

"Selain itu, keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," tandasnya.

Pelanggaran kedua, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.

"Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK," katanya.

Sedangkan pelanggaran ketiga yakni terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme. Aturan itu mengharuskan setiap Insan Komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.

"Sementara, Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," kata Donal. (Pon)

Baca berita terkait Pansus KPK lainnya di: Hadiri Pansus DPR, MAKI Sebut Direktur Penyidikan KPK Pemberontak

Baca Artikel Asli