Habib Rizieq Segera Masuk dalam DPO
Selasa, 30 Mei 2017 -
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan membuat surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan chat pornografi.
"Tindak lanjutnya, besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Selain itu, Polda akan memasukkan Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk itu, Polda Metro akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri perihal rencana dimasukkannya Rizieq dalam DPO karena saat ini, lokasi Habib Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Jika sudah dimasukkan dalam DPO, namun Habib Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia, Polda akan berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol untuk menerbitkan red notice.
"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: FPI Nilai Polisi Gunakan Alat Bukti Sumir Tetapkan Habib Rizieq Tersangka