FPI Nilai Polisi Gunakan Alat Bukti Sumir Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis. (MP/Fadhli)
DPP Front Pembela Islam (FPI) menilai Polda Metro Jaya mengabaikan kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Jika chat di dalam aplikasi Whatsapp diajadikan dasar pengenaan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir," kata Ketua Bantuan Hukum DPP FPI, Sugito Armo Pawiro dalam keterangan tertulisnya kepada merahputih.com, Selasa (30/5)
Sugito menilai, obrolan yang diduga oleh polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka adalah fake aplikasi Whatsapp atau percakapan palsu. Selain itu, saat ini sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya.
"Namun, tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata Sugito.
Kejanggalan mengenai prosedur hukum yang benar ini telah diabaikan polisi di hadapan publik. Polisi tidak lagi dengan cermat memerhatikan prinsip due process of law dalam penegakkan hukum.
"Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di tanah air belakangan ini," ucap Sugito.
Beredarnya produk pornografi di dalam chat aplikasi tersebut dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja menyebarkan fitnah keji untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq.
"Seyogyanya kepolisian harus membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu," kata Sugito.
Habib Rizieq adalah korban dari perbuatan keji orang lain. Ia sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka justru memperkuat stigma bahwa kepolisian telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama.
"Jika demikian, aparatur penegak hukum semakin menjauhkan dari tujuan mewujudkan keadilan," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Akan Kirim Surat Protes
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro