H-2 Libur Natal 2020, Kendaraan Meninggalkan Jakarta Capai 174 Ribu

Kamis, 24 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PT Jasa Marga mencatat sebanyak 174.678 kendaraan meninggalkan Jakarta pada H-2 libur Natal 2020. Total volume lalu lintas yang meninggalkan Jakarta ini naik 34,5 persen dibandingkan hari normal.

Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalin dari beberapa gerbang tol (GT) barrier/utama, yaitu GT Cikupa dari arah barat, GT Ciawi arah selatan, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama dari arah timur.

"Lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 89.866 kendaraan menuju arah timur, 48.596 kendaraan arah barat dan 36.216 menuju arah selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru di Jakarta, Kamis (24/12).

Baca Juga:

Antisipasi Lonjakan Harga, Pasar Jaya Siapkan Stok Pangan saat Natal dan Tahun Baru

Dwimawan melanjutkan, menujuh arah timur melalui GT Cikampek Utama 1, berjumlah 53.737 kendaraan meninggalkan Jakarta. Angka ini naik sebesar 77,1 persen dari lalin normal.

Selanjutnya dari GT Kalihurip Utama 1, dengan jumlah 36.129 kendaraan keluar Jakarta, turun 25,3 persen dari lalin normal.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 89.866 kendaraan, naik sebesar 51,9 persen dari lalin normal," terangnya.

PT Jasa Marga Tbk (jasamarga.com)
PT Jasa Marga Tbk (jasamarga.com)

Untuk kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 48.596 kendaraan. Angka tersebut turun 4,8 persen dari lalin normal.

Sementara jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi 1 Jalan Tol Jagorawi sebanyak 36.216 kendaraan.

"Angka ini naik sebesar 48,6 persen dari lalin normal," tuturnya.

Baca Juga:

Menteri Agama: Rayakan Natal dengan Sederhana

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat istirahat.

"Isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Aturan Misa Natal, Jumlah Umat Dibatasi 20 Persen dan Waktu Hanya 60 Menit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan