Gugatan Praperadilan Gugur, Pihak Setya Novanto Pasrah

Kamis, 14 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Kusno telah menetapkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto gugur atau tidak dilanjutkan. Anggota Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Nana Suryana menerima hasil keputusan hakim.

Menurut dia, sidang praperadilan mantan Ketua DPR tersebut digugurkan karena sesuai dengan fakta dan kenyataa yang tengah berlangsung.

"Jadi memang sesuai yang disampaikan oleh hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan. Jadi ya proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan kami hormati dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," ujar Nana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Nana menambahkan, mengenai pengajuan kesimpulan pokok perkara, pihaknya menyerahkan ke PN Jaksel. Artinya, hak mengajukan kesimpulan tidak bisa mengubah keputusan Hakim Kusno terkait persidangan praperadilan tersebut.

"Hakim juga gak jadikan kesimpulan sebagai dasar ambil keputusan, kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak. Kami sebagai pemohon pasti kami nyatakan apa yang kami gugat benar, begitu juga termohon menyatakan apa yang kami gugat tidak benar," tandasnya.

"Karena subjektif tidak menjadi kewajiban masing-masing pihak untuk kesimpulan karena tidak menjadi pertimbangan hakim ambil putusan," tambah Nana.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Kusno memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP gugur dan tidak dilanjutkan.

Keputusan itu, diambil hakim Kusno setelah mendapat bukti dari Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa sidang perkara dengan terdakwa Setnov telah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon gugur. Jadi, demikian putusan sidang saya bacakan, hukum sudah jelas maka praperadilan gugur. Sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum," ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan Hakim merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Selain itu, hakim tunggal Kusno juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon yang merupakan mantan Ketua DPR itu. Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan PN Jaksel ini memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setnov.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," imbuh Kusno. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait gugatan praperadilan Setya Novanto: Gugatan Praperadilan Setya Novanto Tidak Dilanjutkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan