Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi

Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026

MerahPutih.com - Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan dengan Nomor Perkara 357/G/2025/PTUN.JKT tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengungkapkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan indikasi adanya cacat hukum dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa keputusan pembebasan bersyarat itu bermasalah, baik secara formil maupun secara substansi,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3).

Baca juga:

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Salah satu temuan yang disoroti dalam persidangan adalah mengenai pejabat yang menandatangani surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Menurut Boyamin, dokumen yang diajukan di persidangan menyebutkan keputusan itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.

Namun, berdasarkan dokumen lain yang turut diajukan, Mashudi disebut telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.

“Jika seseorang sudah pensiun, maka secara hukum ia tidak lagi memiliki kewenangan administratif untuk menandatangani keputusan negara. Karena itu, kami menilai terdapat cacat formil dalam penerbitan SK tersebut,” kata Boyamin.

Baca juga:

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU

Selain persoalan administratif, pihak penggugat juga menyoroti aspek substansi yang berkaitan dengan syarat pemberian pembebasan bersyarat.

Boyamin mengatakan, bahwa Setya Novanto tercatat pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Catatan tersebut tercantum dalam register F, yakni buku pencatatan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut terkait upaya keluar dari area rumah sakit tanpa izin petugas saat menjalani perawatan pada 14 Juni 2019.

“Pelanggaran itu bahkan berujung pada sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari,” ujarnya.

Menurut Boyamin, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan karena salah satu syarat pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sidang pada hari ini menjadi tahap akhir pembuktian dari para pihak. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Pon)

Baca Artikel Asli