Gugatan Ditolak PN Jakpus, Viani Limardi Akan Banding Lawan PSI
Selasa, 05 April 2022 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp 1 triliun yang diajukan anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Majelis hakim menolak gugatan Viani karena dianggap bukan kewenangan pengadilan, melainkan mahkamah partai.
Baca Juga
Gugatan Viani Limardi Ditolak, PSI Minta Pimpinan DPRD Segera Proses Pengajuan PAW
Menanggapi putusan tersebut, Viani akan mengajukan banding tas putusan sela PN Jakarta Pusat. Menurut Viani, gugatannya masih jauh dari kata final.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," kata Viani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/4).
Viani menegaskan pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," ujar Viani.
Baca Juga
PSI Pegang Bukti Baru Dugaan Penggelembungan Dana Reses oleh Viani Limardi
Sedangkan gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PSI terhadap dirinya, sehingga menurut Viani mana bisa pengadilan berpikir bahwa ini adalah ranahnya partai bukan ranahnya pengadilan.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili.
Menurut Viani proses pengadilan tidak hanya di PN, dan keputusan sela itu belum inkracht. Jadi dirinya berharap Michael Sianipar sebagai Ketua DPW PSI DKI jangan memberikan pernyataan sesat kepada masyarakat.
"Seakan-akan putusan sela PN jakpus adalah putusan yang sudah inkracht, dan kewenangan PAW terletak pada PSI, padahal nyatanya, yang memilih wakil rakyat adalah rakyat. ungkapnya.
Viani Limardi sebelumnya resmi menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada 21 Oktober 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Viani menggugat tiga pihak dalam perkara ini, yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI. (Asp)
Baca Juga
Ketua DPRD Sudah Kirim Surat Pemecatan Viani PSI ke KPUD DKI