Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Pekan Ini
Senin, 09 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah pada Rabu 11 Desember 2024.
Artinya, semua gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum pada hari Rabu mendatang.
"Kami yakin penetapannya lebih mudah untuk upah minimum," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang disiarkan virtual di akun YouTube Kemendagri, Senin (9/12).
Kemudian untuk upah minimum di tingkat kota dan kabupaten diumumkan seminggu setelah upah minimum tingkat provinsi dilakukan, tepatnya pada 18 Desember 2024 atau Rabu minggu depan.
Baca juga:
Dengan begitu, ketetapan upah minimum baru bakal berlaku per 1 Januari 2025. Menurut Yassireli kenaikan upah minimum ini terbilang sederhana.
Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen sendiri, kata Yassierli didasarkan oleh pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Di sisi lain, Prabowo juga memberikan arahan khusus agar penetapan upah minimum dapat meningkatkan daya beli bagi para pekerja.
"Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5 persen, Pak Presiden keluar dengan 6,5 persen," papar Yassierli.
Baca juga:
5 Tahun Beroperasi, LRT Jakarta Sudah Layani 3,8 Juta Penumpang
Yassierli mengaku memang tahun ini tak ada formulasi khusus untuk perhitungan upah minimum di tiap daerah seperti tahun sebelumnya. Pemerintah mengambil formulasi sederhana untuk penghitungan upah minimum karena waktu yang semakin tipis.
Rencananya, di tahun 2025 untuk penentuan upah minimum tahun 2026 akan dibuatkan aturan khusus tersendiri yang disusun lebih komprehensif dan mengundang partisipasi semua pihak.