Gubernur Sulsel Nurdin Bantah Terlibat Korupsi, Begini Tanggapan KPK
Minggu, 28 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, membantah keterkaitan dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Menyikapi pernyataan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pembelaan atas semua kasus yang membelitnya merupakan hak tersangka kasus korupsi yang ditanganinya.
Baca Juga
PDIP Tegaskan Tidak akan Intervensi Proses Hukum Terkait Kasus Nurdin Abdullah
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," ujar Ali di Jakarta, Minggu (28/2).
Namun kata Ali, pihaknya menyematkan status tersangka dari barang bukti yang cukup dalam pendalaman pemeriksaan Gubernur Nurdin.
"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.
Ali meminta kepada para tersangka dan pihak-pihak yang berkaitan dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel harus kooperatif saat pemeriksaan.
"Penerangkan fakta- sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tutupnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) hingga Sabtu (27/2) dini hari WIB. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Edy Rachmat (ER), Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. (Asp)
Baca Juga
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nurdin Abdullah: Demi Allah, Saya Tidak Tahu