MerahPutih.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil atau potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol), dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.
Penyesuaian potongan tarif ini dilakukan sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait perlindungan mitra ojol, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
"Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil, di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi," kata Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, Selasa (19/5).
Baca juga:
Potongan Tarif Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026 Mendatang
Skema Bagi Hasil 8 Persen Cuma Berlaku untuk Ojol
Sampai saat ini, rencana perubahan skema bagi hasil 8 persen ini hanya berlaku untuk pengemudi layanan roda dua atau ojek motor.
Sementara itu, skema bagi hasil untuk mitra layanan taksi online atau GoCar belum mengalami perubahan.
"Namun, jika ada informasi atau peraturan baru, kami akan menyesuaikan," papar Hans.
Ia mengakui, perubahan skema bagi hasil ini akan berdampak pada penurunan pendapatan Gojek dari layanan GoRide.
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan,” ungkap Hans.
Baca juga:
Biaya Operasional Bisa Bengkak 60%, Asosiasi Minta Potongan Mitra Ojol 8% Ditinjau Ulang
Meski begitu, Hans memastikan, langkah ini tetap diambil perusahaan demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan baik bagi seluruh pihak.
“Kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," papar dia.
GoTo juga memastikan, tarif yang dikenakan konsumen untuk layanan GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan.
Sementara untuk tarif layanan GoRide Hemat, nantinya dilakukan penyesuaian.
"Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini," katanya. (knu)