Golput di Australia Bakal Kena Denda

Minggu, 11 Februari 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Australia telah mengambil langkah ekstrem untuk mencegah golongan putih (golput), dengan memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan hak suara mereka dalam pemilu.

Menurut Wakil Duta Besar Australia, David Engel, seperti dikutip berbagai sumber, hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kebijakan pemerintah untuk mendorong partisipasi.

Baca juga:

KPU Rilis Film 'Kejarlah Janji', Ajak Masyarakat untuk tak Golput

Denda yang dikenakan adalah AUD 20 (Rp 203 ribu), dan jika warga tidak memberikan penjelasan dalam 21 hari, denda dapat meningkat menjadi AUD 170 (Rp 1,7 juta).

Meskipun kebijakan ini berhasil meningkatkan partisipasi pemilih hingga mencapai 94 persen dalam pemilu sebelumnya, tidak sedikit yang menyatakan keberatan.

Ada kritik bahwa hal ini melanggar prinsip demokrasi, dengan beberapa warga bahkan dipenjara karena tidak memilih.

Namun, meski warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada juga yang sengaja mengisikan suaranya dengan cara yang tidak valid, menciptakan tingkat suara tidak valid sekitar enam persen pada pemilu 2012.

Baca juga:

Keuskupan Agung Jakarta Minta Umat Katolik yang Beriman Jangan Golput

Jason Kent, seorang kolumnis BBC, menyarankan agar daripada memaksa warga menggunakan hak suara mereka, sistem pemilu sebaiknya diubah untuk memberikan kelonggaran kepada warga.

Ia berpendapat bahwa para politisi seharusnya memberikan alasan yang meyakinkan mengapa warga harus memilih, daripada mengancam mereka dengan denda. Meski ada kritik terhadap kebijakan ini, warga Australia di luar negeri tetap dapat menggunakan hak suara mereka. (waf)

Baca juga:

MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan